Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No.27 tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Perda Kab. Paser No.3 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp. 1.920.789.000.000,00 (Satu triliun sembilan ratus dua puluh milyar tujuhratus delapan puluh sembilan juta rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli;
b. Pendapatan transfer;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020
PELABUHAN DAN PENYEBERANGAN DI AIR-RETRIBUSI PELAYANAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2020/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
hingga saat ini belum terdapat pengaturan tarif retribusi penyeberangan kapal, perahu atau sejenisnya di Kabupaten Paser; UU No.28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf h dan j tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan di Air sebagai jenis Retribusi Jasa Usaha, maka perlu
diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air, meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau; dan
b. Retribusi Pelayanan Penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Daerah No.10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga Angkutan Sungai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No.13 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 2.556.788.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 46.069.868.099,00 sehingga menjadi Rp. 2.602.857.868.099,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan
administrasi kependudukan kepada masyarakat di
Kabupaten Paser, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil Di Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil Di Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; Perda No.13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No.1 Tahun 2015.
Menghapus Pasal 83 dan Pasal 85 dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2010
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis
ABSTRAK:
Kawasan Taman Hutan Raya Lati Petangis memiliki
letak strategis, serta kekayaan alam hayati dan non hayati
yang sangat beragam dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, pendidikan, dan ekowisata sehingga perlu
diberikan perlindungan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Fungsi Kawasan dan Kegiatan Pemanfaatan, Pengelolaan, Perizinan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
Ketentuan yang lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2020
PERUMDA AIR MINUM TIRTA KANDILO-PENYERTAAN MODAL DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.08, TLD.2020/NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan kegiatan usaha penyediaan air bersih serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah
Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kab. Paser, meliputi:
a. Penambahan Penyertaan Modal sebagai pengembalian Deviden Laba Bersih; dan
b. Penetapan atas status aset Penyertaan Pemerintah Daerah yang belum ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Paser perlu dicabut dan diganti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Evaluasi dan Restrukturisasi, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan pengangkatan ketua Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Bupati
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas
diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan Direktur Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi diatur dalam
Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian,
kedudukan, hak, dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Bupati.
h. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pelanggan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d diatur dalam Peraturan Bupati.
i. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air
Minum Tirta Kandilo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bupati.
j. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
k. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Direksi diatur dalam dengan
Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Air Minum Tirta
Kandilo sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bupati.
m. Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan
Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
o. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
37 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab.Paser No.12 tahun 2018; Perda Kab.Paser No.9 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Laporan operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2020
PERDA Kab. Paser No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang adil dan berkelanjutan serta memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu mendirikan Perusahaan Umum Daerah yang mampu mengelola potensi daerah secara baik; untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan bentuk perusahaan daerah Daya Prima Kab. Paser menjadi perusahaan umum daerah Prima Jaya Taka, meliputi:
a. Pengadaan Umum;
b. Konstruksi;
c. Penyediaan jasa dalam arti luas;
d. Pertambangan dalam arti luas;
e. Pertanian dalam arti luas;
f. Perkebunan dan kehutanan;
g. Perdagangan dan industry;
h. Perhubungan dalam arti luas;
i. Pariwisata dalam arti luas;
j. Reklamasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur dan sebagai upaya penataan perumahan dan kawasan permukiman diperlukan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi:
a. Pembinaan;
b. Penyelenggaraan perumahan;
c. Penyelenggaraan kawasan permukiman;
d. Keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
e. Pemeliharaan dan perbaikan;
f. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
g. Konsolidasi tanah;
h. Pendanaan dan pembiayaan;
i. Sanksi administratif;
j. Ketentuan penyidikan;
k. Ketentuan pidana;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
46 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat