Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020

Pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Fungsi Kawasan dan Kegiatan Pemanfaatan, Pengelolaan, Perizinan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
03 September 2020
Tanggal Pengundangan
03 September 2020
Tanggal Berlaku
03 September 2020
Sumber
LD.2020/No.9
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan