Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Pendirian, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ PDAM dan Kepegawaian, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Tarif, Tanggung Jawab dan Ketentuan Ganti Rugi, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran PDAM, Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Ketentuan Pokok Pelayanan, Pemeriksaan, dan Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat