Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Penyeberangan Di Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air, meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau; dan b. Retribusi Pelayanan Penyeberangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Penyeberangan Di Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
20 November 2020
Tanggal Pengundangan
20 November 2020
Tanggal Berlaku
20 November 2020
Sumber
LD.2020/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan