PELABUHAN DAN PENYEBERANGAN DI AIR-RETRIBUSI PELAYANAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2020/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Penyeberangan Di Air
ABSTRAK: |
- hingga saat ini belum terdapat pengaturan tarif retribusi penyeberangan kapal, perahu atau sejenisnya di Kabupaten Paser; UU No.28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf h dan j tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan di Air sebagai jenis Retribusi Jasa Usaha, maka perlu
diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2004.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air, meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau; dan
b. Retribusi Pelayanan Penyeberangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga Angkutan Sungai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 hlm.
|