KEPENDUDUKAN-CATATAN-SIPIL
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan
administrasi kependudukan kepada masyarakat di
Kabupaten Paser, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil Di Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil Di Kabupaten Paser.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; Perda No.13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No.1 Tahun 2015.
- Menghapus Pasal 83 dan Pasal 85 dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2010
- 3 hal.
|