Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan bentuk perusahaan daerah Daya Prima Kab. Paser menjadi perusahaan umum daerah Prima Jaya Taka, meliputi: a. Pengadaan Umum; b. Konstruksi; c. Penyediaan jasa dalam arti luas; d. Pertambangan dalam arti luas; e. Pertanian dalam arti luas; f. Perkebunan dan kehutanan; g. Perdagangan dan industry; h. Perhubungan dalam arti luas; i. Pariwisata dalam arti luas; j. Reklamasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat