Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAWASAN
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan audit sebagai salah satu kegiatan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pejabat Pengawas
di lingkungan Inspekorat Kabupaten Paser, perlu menetapkan mekanisme
pengawasan sebagai pedoman/acuan para audit dalam melaksanakan
tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengawasan di
Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.60 Tahun 2008
Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai Pelaksana teknis
fungsional bidang pengawasan di Lingkungan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Program Kerja Pemeriksaan yang disingkat PKP adalah Langkah-langkah
prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan
oleh auditor selama pelaksanaan audit untuk mencapai tujuan audit. Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan yang disingkat P2HP adalah laporan awal
dari suatu rangkaian kegiatan audit yang disampaikan kepada auditan setelah
pelaksanaan audit, berisikan temuan yang meliputi kondisi, kriteria, sebab, akibat
komentar auditan serta rekomendasi. Mekanisme Pengawasan dipergunakan sebagal pedoman pelaksanaan tugas pengawasan
oleh setiap auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser. Dalam melakukan audit setiap auditor wajib berstandar kepada norma audit aparat
pengawasan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
4 hlm. 14 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan susunan struktur organisasi pada Sekretariat Daerah yang berdampak pula pada perubahan rincian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Paser No.47 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2016; PERBUP Paser No.47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah diubah dengan PERBUP Paser No.72 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Rincian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 72).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemenuhan hak identitas anak serta tindak
lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 471.13-257 Dukcapil Tahun 2018 tentang
Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu
Identitas Anak Tahun 2018 yang berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak, maka Pemerintah Daerah akan
menerapkan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Paser;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Kartu Identitas Anak di Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.24 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.102 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.2 Tahun 2016; KEPMENDAGRI Nomor 471.13-257 Dukcapil Tahun
2018
Kartu Identitas Anak yang disingkat KIA adalah identitas resmi anak
sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA yang habis
masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
Tujuan penerbitan KIA adalah:
a. sebagai kartu indentitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Paser;dan
b. meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, dan upaya
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah ,maka
Dinas dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra
bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan,
toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan
dengan penerbitan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga orang tua/ wali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan efesiensi dan efektivitas
pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran perlu adanya
penyetaraan beberapa kegiatan pada Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja
merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Analisis Standar Belanja.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011
Analisis Standar Belanja yang disingkat ASB adalah penilaian
kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan
suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
program dan kegiatan Perangkat Daerah serta anggaran yang diperlukan
untuk melaksanakannya. Penetapan ASB bertujuan:
a. untuk menentukan standar dalam Penilaian Kewajaran Belanja atas
Anggaran yang diajukan Perangkat Daerah dalam melaksanakan sebuah
kegiatan;
b. memberikan pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara;dan
c. meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam
rangka pengendalian anggaran.
Rumusan ASB merupakan metode yang digunakan untuk menghitung total belanja dari kegiatan yang termasuk dalam kelompok kegiatan yang mempunyai karakteristik yang sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
Mencabut PERBUP NO.34 Tahun 2012
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 9 TAHUN2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 9).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Pendidik, untuk pengangkatan tenaga kependidikan daerah terpencil dan sangat terpencil setelah dilakukan evaluasi berdasarkan data
pemetaan kebutuhan tenaga kependidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2019, merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan internal dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk waktu 1
(satu) tahun, maka untuk menetapkan perencanaan tahunan tentang
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.35 Tahun 2018
Kebijakan pengawasan adalah pedoman dan acuan serta sasaran arah kebijakan
pengawasan dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Pengawasan adalah :
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal Pemerintahan Daerah;
b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;dan
d. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Kebijakan pengawasan merupakan arahan
dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
dilakukan oleh Inspektorat dan dikoordinasikan oleh Inspektur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Mencabut PERBUP NO.33 Tahun 2017
5 hlm. 14 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014; PD No.19 Tahun 2016; PD No.10 Tahun 2017.
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah /perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini. Bupati Paser menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2018 Nomor 6), perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan UU NO.2 Tahun 2015; PERDA NO.6 Tahun 2018
Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2017 terdiri atas :
a. Jumlah Pendapatan sebesar Rp.1.533.488.349.143,54 terdiri dari
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 112.644.016.095,42
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.278.529.820.021,00
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 142.314.513.027,12
b. Jumlah Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 782.274.252.392,75 dan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (163.043.578.476,90)
c. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 327.628.483.625,88
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
3 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717), perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PENGALOKASIAN DAN
PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1)Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten atau
Kota Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 10);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN
DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI
KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat