Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Pendidik, untuk pengangkatan tenaga kependidikan daerah terpencil dan sangat terpencil setelah dilakukan evaluasi berdasarkan data pemetaan kebutuhan tenaga kependidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat