Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah /perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini. Bupati Paser menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat