Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.113 Tahun 2014 Pasal 43 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.51 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 99 ayat (2) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2007; Perbup No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran APBDes meliputi kegiatan
Pemerintah Desa dalam hal penerimaan dana melalui rekening Desa dan pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam APBDes. Uraian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran APBDes tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 10 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai rancangan Perda tentang APBDesa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Prinsip Penyusunan APBDes, Struktur APBDes, Pengelolaan, Perubahan APBDes, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Paser Nomor 48 Tahun 2013 tentang Warna Ungu sebagai Bagian Khazanah Lokal Paser
ABSTRAK:
Untuk menghargai warna yang ada dalam sejarah adat Paser, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 48
Tahun 2013 tentang Warna Ungu Sebagai Bagian Khazanah Lokal Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 336), maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang PencabutanPeraturan Bupati Paser Nomor 48 Tahun 2013 tentang WarnaUngu Sebagai Bagian Khazanah Lokal Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Bupati Paser Nomor 48 Tahun 2013 tentang Warna Ungu sebagai Bagian Khazanah Lokal Paser. Tediri dari 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Paser No.48 Tahun 2013.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang mampu sesuai dengan syariat islam yang bertujuan untuk
meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga harus dikelola secara melembaga sesuai dengan
syariat islam.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pengelolaan Zakat. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Azas, Tujuan, dan Jenis, Baznas Kapupaten, Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 96 ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Perbup Paser tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepadaDesa TA 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Belanja Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat, Pedoman Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Pedoman pelaksanaan mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa yang di peruntukkan untuk alokasi dana Desa dan bantuan keuangan Kabupaten untuk Desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, maka perlu diberikan tambahan penghasilan. Pemda memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lain untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja PNS.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) dan penambahan ayat 1a, dan lampiran pada Pasal 2 ayat (5) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, oleh karena itu perlu penetapan jumlah kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2006; UU No.41 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2010; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Perpres No.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.15 Tahun 2011; Kepmendag No.634/MPP/Kep/9/2002; Permentan No.130/Permentan/SR.130/II/2014; Pergub Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukkan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang Dicabut:Perbup Paser No.1 Tahun 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan pembangunan daerah Tahun 2015, dipandang
perlu menetapkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2015;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 yang
didalamnya terdapat Tujuan sasaran dan Fungsi RKPD,
Landasan Hukum, Visi dan Misi, Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Rencana
Program dan Dana Indikatif serta Kaidah Pelaksanaan,
mempunyai arti yang khusus dan strategis memuat apa yang
hendak dicapai dalam satu tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2015.
DASAR HUKUM;UUD No 27 1945;UU No25 Tahun 2004.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah;
2. Daerah adalah Kabupaten Paser;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser;
4. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Nasional
untuk periode 1 (satu) tahun;
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Paser, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah
dokumen. perencanaan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu) Tahun yaitu tahun
2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2015;
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan
Pembangunan, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Timur, kondisi
lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Renja-
SKPD.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
(1) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas
pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi :
a. acuan penyusunan Renja-SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas
SKPD;
b. landasan penyusunan KUA dan PPAS;dan
c. KUA dan PPAS hasil pembahasan dengan DPRD menjadi Pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam penyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015.
Pasal 4
(1) SKPD membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja
dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari
masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2015
dan/atau APBD Tahun Anggaran 2015.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Bagian Pembangunan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan
evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS JABATAN FUNGSIONAL UMUM DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan Jenis Jabatan
Fungsional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara serta guna lebih meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, maka Peraturan Bupati Paser
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jenis dan Formasi Jabatan
Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
serta Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser yang telah ditetapkan dalam
pelaksanaannya akan dievaluasi dan dilakukan perubahan;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Jenis Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan
Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembar Negara Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 11) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor Nomor 11 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 12) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 32);
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 13) Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat
Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 19);
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 14);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis Jabatan
Fungsional Umum Dan Jabatan Fungsional Tertentu Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat