ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya penetapan Jenis Jabatan
Fungsional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara serta guna lebih meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser, maka Peraturan Bupati Paser
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jenis dan Formasi Jabatan
Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
serta Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser yang telah ditetapkan dalam
pelaksanaannya akan dievaluasi dan dilakukan perubahan;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Jenis Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan
Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Paser.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembar Negara Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 11) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor Nomor 11 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 12) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 32);
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 13) Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat
Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Nomor 19);
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 14);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum
Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis Jabatan
Fungsional Umum Dan Jabatan Fungsional Tertentu Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
|