Dalam Peraturan Kepala Daerah ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, meliputi: a. TPP; b. Besaran TPP; c. Penilaian TPP; d. Pemberian TPP; e. Pengurangan TPP; f. Petugas Pengolah Data TPP; dan g. Pembayaran TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat