Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) dan penambahan ayat 1a, dan lampiran pada Pasal 2 ayat (5) diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan