Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 39 Tahun 2016

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 39 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
29 November 2016
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
29 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.39
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan