Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 2. Daerah adalah Kabupaten Paser; 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser; 4. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia; 5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun; 6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Paser, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen. perencanaan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu) Tahun yaitu tahun 2015 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015; Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2015 merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi Kalimantan Timur, kondisi lingkungan strategis daerah, hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya dan Renja- SKPD. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal 3 (1) RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi : a. acuan penyusunan Renja-SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD; b. landasan penyusunan KUA dan PPAS;dan c. KUA dan PPAS hasil pembahasan dengan DPRD menjadi Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015. Pasal 4 (1) SKPD membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2015 dan/atau APBD Tahun Anggaran 2015. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Bagian Pembangunan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat