Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PAN RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; dan Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Paser
Rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan, serta pengelolaan kegiatan
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran
perlu adanya penyetaraan beberapa kegiatan pada Perangkat
Daerah; Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 93 ayat (4) tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri No.21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Analisis Standar Belanja merupakan
penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan,
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Analisis Standar Belanja, terdiri dari :
a. Definisi;
b. Perhitungan dan Rumusan ASB;
c. Alokasi Obyek Belanja; dan
d. Jenis-jenis ASB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 34
Tahun 2012 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Paser dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik serta pelindungan
terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi dan
pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang
tidak berhak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.17 Tahun 2011.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan
Akses Arsip Dinamis, Maksud Dan Tujuan Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis, Tata Cara Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan
Dan Akses Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 42 Tahun 2016
PERBUP Kab. Paser No. 1 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dan dalam rangka
mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa guna memenuhi
asas transparan, akuntabel, partisipastif serta tertib dan
disiplin anggaran, diperlukan Pengelolaan Keuangan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN , RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN
HAK AKSES SERTA PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN,
DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
tentang Persyaratan , Ruang Lingkup dan Tata Cara
Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan , Data Kependudukan dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik , pemberian izin hak akses data
kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan
lembaga pengguna tingkat Kabupaten didelegasikan Kepada
Bupati;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pemberian hak akses
serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan , Data
Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Kabupaten Paser perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian
Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,
Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 24 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2015
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan
penertipan dalam penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui
pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil , Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
adalah Sistem Informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi
Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Dinas berwenang dan berkewajiban
melayani Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga
pengguna, meliputi :
a. Perangkat Daerah; dan
b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak
memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Bab VI Poin D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kab. Paser No. 9 Tahun 2022; Perbup Paser No. 44 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa
Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan kode etik aparatur berdasarkan
karakteristik Instansi di Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kode Etik ASN, Rehabilitasi, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2016
PERBUP Kab. Paser No. 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
PERBUP Kab. Paser No. 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Paser No. 27 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 atas Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14), perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2016 Nomor 14);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pemenuhan hak identitas anak serta tindak
lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 471.13-257 Dukcapil Tahun 2018 tentang
Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu
Identitas Anak Tahun 2018 yang berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak, maka Pemerintah Daerah akan
menerapkan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Paser;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Kartu Identitas Anak di Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.24 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.102 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.2 Tahun 2016; KEPMENDAGRI Nomor 471.13-257 Dukcapil Tahun
2018
Kartu Identitas Anak yang disingkat KIA adalah identitas resmi anak
sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA adalah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA yang habis
masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.
Tujuan penerbitan KIA adalah:
a. sebagai kartu indentitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Paser;dan
b. meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, dan upaya
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi anak.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah ,maka
Dinas dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra
bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan,
toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 (lima) tahun bersamaan
dengan penerbitan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga orang tua/ wali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK:
Penyelenggaraan statistik sektoral merupakan
kegiatan statistik yang pemanfaatannya untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah
Daerah; Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 pasal 17 ayat (1) tentang
Pemerintahan Daerah, Derah menetapkan kebijakan
daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.51 Tahun 1999.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan
Statistik Sektoral, meliputi:
a. unsur penyelenggara;
b. mekanisme penyelenggaraan;
c. kerja sama; dan
d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat