Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot. Selain itu, dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (7) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka perlu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada BPD Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian standart pelayanan minimal pengurangan serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kebijakan dan
Strategi dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9
Tahun 2015 ; PP No.81 Tahun 2012; PP No.97 tahun 2017; PermenLHK No.P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018; dan, Perda Kab. Paser No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan pendapatan
dan belanja secara signifikan dan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2019
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.12 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis
ABSTRAK:
Kawasan Taman Hutan Raya Lati Petangis memiliki
letak strategis, serta kekayaan alam hayati dan non hayati
yang sangat beragam dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, pendidikan, dan ekowisata sehingga perlu
diberikan perlindungan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Fungsi Kawasan dan Kegiatan Pemanfaatan, Pengelolaan, Perizinan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
Ketentuan yang lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak
perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan
pencipta lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan
pelayanan untuk meningkatkan real isasi penanaman modal dan
kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Paser
menjadi daerah yang menarik bagi penanam modal;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Kabupaten Paser mempunyai
wewenang di bidang penanaman modal daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penanaman Modal di Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (L embaran Negara
Republik Indonesia tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang
Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, T ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1820).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846 ).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4852).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059) .
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5066).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka
Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3335).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolah
Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4812).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 13 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392).
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria Dan
Persyaratan Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha Terbuka
Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman
Modal.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 Tahun 2012
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang
dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri
dalam Rangka Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser 23 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kab Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan mekanisme Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dipandang perlu menetapkan perubahan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 ten tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
PasaI 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan KPK No.07 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Pasal 1, Ketentuan ayat (2) Pasal 2, Ketentuan Pasal 3 , Pasal 4 dihapus, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 , Ketentuan Pasal 9 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Mengubah Peraturan Bupati (PERPUB) Nomor 23 Tahun 2017
9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah
Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-332
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Paser Provinsi
Kalimantan Timur;
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 19);
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2015 Nomor 8);
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun
2014 Nomor 19);
Peraturan Bupati Nomor 3 tentang Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 3).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK
PEMERINTAH DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Paser diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Paser secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser hingga Tahun 2035. Serta, Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dan perlu disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Paser hingga Tahun 2025 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah Perencanaan, Muatan, dan Fungsi RTRW Kabupaten, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Laian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.6 Tahun 1999.
Peraturan yang akan Diatur: Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara; Penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi bersama diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Kawasan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Dalam hal penetapan perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Perwujudan kawasan permukiman akan diatur dalam rencana rinci tata ruang; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati; Keanggotaan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja badan sdiatur dalam Peraturan Bupati; Pengintegrasian peruntukkan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan ke dalam RTRW Kabupaten Paser diatur dengan peraturan Bupati.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA NIAGA DAN PEMBATASAN ANGKUTAN BUAH SAWIT
ABSTRAK:
a. bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan tanaman
unggulan Kabupaten Paser yang hasilnya dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelaku
usaha serta mempunyai dampak positif bagi peningkatan
perekonomian daerah;
b. bahwa perkebunan kelapa sawit memiliki nilai tambah
pemasaran dan perniagaan yang belum dikelola secara
adil, transparan dan berdaya saing tinggi;
c. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha perkebunan
sawit di Kabupaten Paser memerlukan pengaturan
mengenai tata niaga dan pembatasan Angkutan sawit
guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
keselamatan lalu lintas Angkutan jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga dan
Pembatasan Angkutan Buah Sawit;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENTAN NO.01/PERMENTAN/KB.120/1/2018
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam,
sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya,
panen,pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Pekebun Kelapa Sawit yang disebut Pekebun adalah orang
perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha
perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Tata niaga dan pembatasan Angkutan buah sawit diselenggarakan
berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. manfaat;
d. kebersamaan;
e. keterbukaan; dan
f. efesiensi-berkeadilan.
Kemitraan Usaha Perkebunan kelapa sawit wajib dituangkan dalam
perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai,
saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling
ketergantungan di antara para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Mengatur PERBUP tentang pengangkutan
Mengatur PERBUP tentang prosedur dan tata cara penerbitan izin usaha
pengumpulan dan penampungan sementara TBS (Tandan Buah Segar Kelapa Sawit)
20 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2020
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 5 huruf a tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
a. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 53);
b. Peraturan Bupati Paser Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 79);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat