Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
03 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2016
Tanggal Berlaku
03 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan