DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 5 huruf a tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
- Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- a. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 53);
b. Peraturan Bupati Paser Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 79);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 21 hlm.
|