Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen,pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Pekebun Kelapa Sawit yang disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Tata niaga dan pembatasan Angkutan buah sawit diselenggarakan berdasarkan asas: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. manfaat; d. kebersamaan; e. keterbukaan; dan f. efesiensi-berkeadilan. Kemitraan Usaha Perkebunan kelapa sawit wajib dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan di antara para pihak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat