perubahan - anggaran
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan pendapatan
dan belanja secara signifikan dan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2019
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.12 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
- 9 hlm.
|