Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dilingkungan keluarga dan masyarakat termasuk di daerah konflik dan di tempat kerja, perempuan termasuk kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan secara optimal, maka untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan dan sebagai kelompok rentan dari segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi diperlukan perlindungan terhadap perempuan. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.68 Tahun 1958; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.1 Tahu 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan ini adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan pelayanan secara terpadu terhadap perempuan korban kekerasan yang berbasis gender yang terjadi di rumah tangga dan/atau publik di wilayah Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Prinsip dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan, Pendampingan, Peran Serta Masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Tidak ada.
Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Penyelenggaraan layanan secara terpadu dikoordinasikan oleh BPPKB atau nama lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Poliklinik KORPRI merupakan wujud nyata upaya peningkatan kesejahteraan anggotanya dalam bidang kesehatan, maka perlu pemberian jaminan pelayanan kesehatan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; Kepres No.82 Tahun 1971
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan jasa pelayanan kesehatan dan obat-obatan secara gratis dari Pemerintah Daerah kepada PNS, pensiunan beserta keluarganya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang bertujuan untuk melindungi dan kemungkinan terjadinya resiko kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Perbup Paser No.23 Tahun 2015
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antara kegiatan dan jenis belanja, serta yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun
berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan UU No.23 Tahun
2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.33 Tahun 2018; PP No. PP No. 18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.62 tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 123 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2020
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 5 huruf a tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1),maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
a. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 45);
b. Peraturan Bupati Paser Nomor 54 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 54);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, bahwa tarif BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan
disampaikan kepada Pimpinan DPRD, untuk itu Perda Nomor 8
Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum
Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot sudah tidak sesuai
dan dicabut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
ahwa hubungan antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha
harus dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Paser;
bahwa setiap pelaku usaha di Kabupaten Paser memperoleh
kemudahan dan perlindungan serta pendampingan dalam peran
sertanya melakukan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan
pelestarian lingkungan agar pelaksanaan kegiatan Tanggungjawab
Sosial Perusahaan memperoleh hasil yang optimal dan kegiatan yang
dilaksanakan bersinergi dengan program Pemerintah Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara R epublik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang undang darurat nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah
tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negar a
Republik Indonesia Nomor 3491);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4927);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 12 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5305);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama
Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot
Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392).
PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan di lingkungan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser melalui
penugasan guru pengganti, khususnya pada satuan
pendidikan non formal Kabupaten Paser serta dengan telah
diubahnya UPT Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan
Pendidikan Non Formal pada Tahun 2020, maka perlu
merubah Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
tentang Penugasan Guru Pengganti
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2008.
Mengubah beberapa ketentuan:
a. Pasal 1 diantara angka 5 dan angka 6
disisipkan 2 angka yaitu angka 5a dan 5b, diantara angka
6 dan angka 7 disisipkan angka 6a dan 6b, serta angka 7
b. Pasal 2 huruf a,d,e dan g diubah
c. Pasal 4 diantara huruf c dan d disisipkan 3
huruf yaitu huruf c1, c2, dan c3 dan huruf d diubah
d. Pasal 9 diantara huruf a dan b disisipkan 1
(satu) huruf yaitu huruf a1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 50 Tahun 2019
Tentang Penugasan Guru Pengganti di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Paser.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN KELAIKAN MENARA BERSAMA DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Permohonan Izin Kelaikan Menara Bersama di Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang
Darurat
Nomor
3
Tahun
1953
tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1820);
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor
9
Tahun
2105
tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN
KELAIKAN MENARA BERSAMA DI KABUPATEN PASER
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019
PERBUP Kab. Paser No. 16 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
DESA Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa serta dalam rangka mengoptimalisasi peran dan
fungsi pemerintah kecamatan dalam proses perencanaan
pembangunan di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.81 Tahun 2012; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.18 Tahun 2018; dan, Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyusunan dan Perencanaan Pembangunan Desa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan
Rencana Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor
16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020
DINAS KESEHATAN-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 5 huruf a tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1),maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
a. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 45);
b. Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 55);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat