HAK KEUANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN KELAIKAN MENARA BERSAMA DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3)Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Permohonan Izin Kelaikan Menara Bersama di Kabupaten Paser;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang
Darurat
Nomor
3
Tahun
1953
tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1820);
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor
9
Tahun
2105
tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama.
- PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN
KELAIKAN MENARA BERSAMA DI KABUPATEN PASER
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 4 HLM
|