Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Paser wajib mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 31 Juli 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kab. Paser No. 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024/6, TLD No. 91
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu Pemda dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah. Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Paser No. 5 Tahun 2022;
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 14 Tahun 2016 yang diubah adalah Pasal 2 huruf d angka 19a; dan huruf e angka 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan daerah di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktir keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan. Penyelenggaraan olahraga di Kab. Paser harus dapat menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen olahraga secara berkesinambungan sesuai dengan tuntutan dan dinamika dalam keolahragaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, mengembangkan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 5. Penyelenggaraan Olahraga; 6. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; 7. Pengelolaan Keolahragaan; 8. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; 9. Pelaku Olahraga; 10. Prasarana dan Sarana Olahraga; 11. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dan Informasi Keolahragaan; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Kerja Sama; 14. Industri Olahraga; 15. Standardisasi; 16. Doping; 17. Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial; 18. Pengawasan; 19. Pendanaan Keolahragaan; 20. Penyelesaian Sengketa; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
32 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keungan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/3, TLD No. 89
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan fungsi sarana dan prasarana kawasan melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima mengamanatkan Bupati melakukan penataan pedagang kaki lima di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, dan Tujuan; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Penataan PKL; 5. Pemberdayaan PKL; 6. Perizinan PKL; 7. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Penghargaan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/2, TLD No. 88
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN PASIR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Pasir No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2007 yang diubah adalah Pasal 1 angka 4 dan angka 5; serta Pasal 10. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 1 angka 4A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024/1, TLD No. 87
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pajak; 3. Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; 5. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; 6. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 7. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; 8. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Peraturan Daerah Kabupaten Paser No. 12 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepalabuhanan dan Penyeberangan di Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
134 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 03 Tahun 2023
perusahaan - TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL - LINGKUNGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BD.2023/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat, meningkatnya kualitas kehidupan, serta memberikan manfaat untuk masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dengan program pembangunan pemerintah. Kabupaten Paser sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota, perlu penyiapan sumber daya manusia berkualitas agar dapat bersaing dan tidak termajinalkan melalui pembangunan manusia yang diupayakan secara bersama-sama baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Paser melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diharapkan mampu memberikan kontribusi dan dukungan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG's di Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Program TJSL; Penyelenggaraan TJSL; Penghargaan TJSL; Kelembagaan; Sistem Informasi; Pembiayaan TJSL; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2023/2, TLD No. 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Sanksi; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, dicabut dan dinyarakan tidak berlaku.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 01 Tahun 2023
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat