Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2024

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN PASIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2007 yang diubah adalah Pasal 1 angka 4 dan angka 5; serta Pasal 10. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 1 angka 4A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN PASIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
09 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2024
Tanggal Berlaku
09 Januari 2024
Sumber
LD 2024/2, TLD No. 88
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan