Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2007 yang diubah adalah Pasal 1 angka 4 dan angka 5; serta Pasal 10. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 1 angka 4A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat