cadangan - pangan - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2023/2, TLD No. 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Sanksi; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, dicabut dan dinyarakan tidak berlaku.
- 24 hlm.
|