Beberapa ketentuan dalam Perda No. 14 Tahun 2016 yang diubah adalah Pasal 2 huruf d angka 19a; dan huruf e angka 1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat