Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 5. Penyelenggaraan Olahraga; 6. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; 7. Pengelolaan Keolahragaan; 8. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; 9. Pelaku Olahraga; 10. Prasarana dan Sarana Olahraga; 11. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dan Informasi Keolahragaan; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Kerja Sama; 14. Industri Olahraga; 15. Standardisasi; 16. Doping; 17. Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial; 18. Pengawasan; 19. Pendanaan Keolahragaan; 20. Penyelesaian Sengketa; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2024
Sumber
LD 2024/5
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan