Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024

PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, dan Tujuan; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Penataan PKL; 5. Pemberdayaan PKL; 6. Perizinan PKL; 7. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Penghargaan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Tugas dan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
LD 2024/3, TLD No. 89
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan