perusahaan - TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL - LINGKUNGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BD.2023/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat, meningkatnya kualitas kehidupan, serta memberikan manfaat untuk masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dengan program pembangunan pemerintah. Kabupaten Paser sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota, perlu penyiapan sumber daya manusia berkualitas agar dapat bersaing dan tidak termajinalkan melalui pembangunan manusia yang diupayakan secara bersama-sama baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Paser melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diharapkan mampu memberikan kontribusi dan dukungan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG's di Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022.
- Ketentuan Umum; Program TJSL; Penyelenggaraan TJSL; Penghargaan TJSL; Kelembagaan; Sistem Informasi; Pembiayaan TJSL; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 23 hlm.
|