Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI; 4. TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. HUBUNGAN KERJA; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2001
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan yang yang memerlukan dana cukup besar dan dibutuhkan waktu lebih dari satu Tahun anggaran dalam penyediaan dananya, maka untuk kelancaran kegiatan itu perlu penyediaan dana yang dilakukan secara bertahap melalui Pembentukan Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007.
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2007.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 61/01-H/HK/2007 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang APBD Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Perubahan ke 7; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, maka dipandang perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Surat Keputusan Pimpinan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanyan kegiatan yang memerlukan
dana cukup besar dan dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun
anggaran dalam penyediaan dananya, maka untuk kelancaran
kegiatan itu perlu penyediaan dana yang dilakukan secara bertahap
melalui pembentukan Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006
b. Bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002,Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1Tahun 2006
1. Dana Cadangan Daerah pada ayat (1)
2.Pasal 2 Dana Cadangan tersebut pada pasal 1 ayat (1) dapat dipergunakan setelah Peraturan
Daerah ini diundangkan serta di rancang dalam Belanja Daerah
3.Pasal 3 a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 6 Tahun 2006
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 77 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
1. KETENTUAN UMUM ; 2. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. GOLONGAN.STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHITUNG; 7. TATA CARA PEMUNGUTAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. TATA CARA PENAGIHAN ; 10. KEDALUARSA ; 11. PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN LAIN - LAIN; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 1997 Nomor 62)
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2006
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu mengatur penyelenggaran reklame;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badng Nomor 24 tahun 2001 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak-sud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nmor 65 tahun 2001.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. PENYELENGGARAAN REKLAME; 4. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 5. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 6. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; 7. TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; 8. TATA CARA PEMBAYARAN; 9. TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; 11. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK; 12. TATA CARA PEMBENTULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 13. KEBERATAN DAN BANDING; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 15. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 16. PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 25).
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung;
b. bahwa hasil Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 94, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4540); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2005.
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2006.
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2001.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; 3. BANTUAN KEUANGAN; 4. TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; 5. PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; 6. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; 7. LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2006.
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2429/SJ, tanggal 21 September 2005, perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 serta sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomnor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4540); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat