ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2429/SJ, tanggal 21 September 2005, perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 serta sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomnor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4540); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
- PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
- -
- 5
|