BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-PARTAI-POLITIK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagiamana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2001.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; 3. BANTUAN KEUANGAN; 4. TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; 5. PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; 6. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; 7. LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; 8. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2006.
- -
- 6
|