Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006

Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM ; 2. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. GOLONGAN.STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHITUNG; 7. TATA CARA PEMUNGUTAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. TATA CARA PENAGIHAN ; 10. KEDALUARSA ; 11. PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN LAIN - LAIN; 15. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
06 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2006
Tanggal Berlaku
06 Juli 2006
Sumber
LD.2006/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan