Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2007

Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI; 4. TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 5. HUBUNGAN KERJA; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
26 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2007
Tanggal Berlaku
26 Februari 2007
Sumber
LD.2007/No.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan