Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006

Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dana Cadangan Daerah pada ayat (1) 2.Pasal 2 Dana Cadangan tersebut pada pasal 1 ayat (1) dapat dipergunakan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan serta di rancang dalam Belanja Daerah 3.Pasal 3 a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan