1. Dana Cadangan Daerah pada ayat (1) 2.Pasal 2 Dana Cadangan tersebut pada pasal 1 ayat (1) dapat dipergunakan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan serta di rancang dalam Belanja Daerah 3.Pasal 3 a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat