Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006

Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dana Cadangan Daerah pada ayat (1) 2.Pasal 2 Dana Cadangan tersebut pada pasal 1 ayat (1) dapat dipergunakan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan serta di rancang dalam Belanja Daerah 3.Pasal 3 a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan