Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan;
b. bahwa Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat Perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Badung perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. HAK –HAK KORBAN; 4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5. KELEMBAGAAN; 6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. PELAPORAN; 9. PENDANAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa ketertiban dan keamanan merupakan suatu kondisi
dinamis sebagai pendukung terselenggaranya proses
pembangunan di daerah guna mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur;
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Badung yang tertib
serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4
Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
masyarakat dan peraturan perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT 4. TERTIB JALAN DAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI 5. TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM 6. TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KAWASAN PESISIR 7. TERTIB LINGKUNGAN 8. TERTIB BANGUNAN 9. TERTIB USAHA PARIWISATA 10. TERTIB SOSIAL 11. TERTIB KEPENDUDUKAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. SANKSI ADMINISTRATIF 14. KETENTUAN PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan termasuk jenis pajak daerah yang merupakan kewenangan Kabupaten, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 4. CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. SAAT PAJAK TERUTANG DAN PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN LAIN-LAIN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dibutuhkan partisipasi masyarakat melalui survei;
b. bahwa dalam rangka memudahkan interprestasi dan obyektifitas hasil survei, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan survei;
c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN SASARAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. TEKNIK; 5. PELAKSANAAN; 6. HASIL; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perubahan nilai pasar jenis bahan Galian Golongan C telah mengalami kenaikan, sehingga dipandang perlu melaksanakan penyesuaian atas nilai pasar atau harga standar bahan Galian Golongan C di Kabupaten Badung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengembalian Bahan Galian Golongan C;
c. bahwa perubahan atas Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; . Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENGEMBALIAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 61/01-H/HK/2007 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang APBD Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Perubahan ke 7; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung;
b. bahwa hasil Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 94, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4540); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2005.
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2006.
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun
2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah
Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 19) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017;
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Pasal 7
2. Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017
Isi 5 Halaman
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat