PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-9-TAHUN-2021-TENTANG-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ISADUNG LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaral 2022;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Perubahan Tahun Anggaran 2022 yal]g dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati dalam Berita Acara Kesepakatair antara Bupati
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati dalam Berita Acara Kesepakatan antara Bupati
Badung dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor
Badung dengan Ketua Dewan Perwakilal Ralryat Dabrah Nomor : 90O / 6983 / SETDA/ BPI(AD pada
900/6983/SETDA/BPKAD pada
tanggal 29 Agustus 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahar-r Atas Peratulan Daerah Nomor.9 Tahun 2O2l terrta'rg Anggaran
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- Pasal 18 ayat (6) Uudang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2006
peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 TaF'un 2021
- Pasal 6 Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- -
- -
- 19 Halaman
|