PERATURAN-DAERAH-(PERDA)-TENTANG-PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terahir Undang-Undang Nomer 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
b. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Pasal 18 ayat (i), Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomer 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomer 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2006
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
- Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Npmer 6 Tahun 2022
- 14 Halaman
|