PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-20-TAHUN-2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT-DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR I7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja penylenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan den teknologi dalam rangka mewujdkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang rubahan Atas Praturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undanp-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2016 Nomor 20,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 20) diubah.
- -
- 7 Halaman
|