PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-8-TAHUN-2019-TENTANG-PERLINDUNGAN-LAHAN-PERTANIAN-PANGAN-BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menguatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan akibat alih fungsi lahan pertanian serta meningkatkan kemadirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mencitapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Pemeritah Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Momor 8 Tahun 2019
- Pasal 9 Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2019 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 8) diubah
- -
- 11 Halaman
|