Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perikanan Di Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sumber Daya Perikanan dan Kelautan sebagai bagian
kekayaan daerah Kabupaten Bone perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara optimal dan rasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; untuk mewujudkan hal itu diperlukan pengaturan pengelolaan
dan pemanfaatannya yang mengarah kepada terpeliharanya
ketersediaan sumber daya ikan secara lestari.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor kEP.13 / MEN / 2004 tanggal 8 Maret 2004 tentang Nelayan ANDON; 11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor kEP. 30 /MEN /2004 tanggal 8 Maret 2004 tanggal 28 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
SURAT IZIN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS DESA CEPPAGA MENJADI KELURAHAN CEPPAGA KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang
berkarakter Kelurahan pada Wilayah Desa Ceppaga
Kecamatan Libureng, serta memperhatikan tingkat
heterogenitas kondisi sosial budaya masyarakat
Desa Ceppaga, sehingga ciri khas desa tidak dapat
dipertahankan lagi dan layak berubah status
menjadi Kelurahan Ceppaga Kecamatan Libureng;
b. bahwa atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan
mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat Desa
Ceppaga, dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, maka
perlu melakukan perubahan Status Desa Ceppaga
untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan surat rekomendasi hasil kerja
Tim Pengkaji Nomor; 146-4/833/V/Tapem, tanggal
6 Mei 2010 perihal tentang kelayakan Desa Ceppaga
berubah status menjadi Kelurahan Ceppaga
Kecamatan Libureng Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4857);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
01, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Kelurahan ( Berita Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 08).
1. Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Ceppaga
Kecamatan Libureng menjadi Kelurahan Ceppaga Kecamatan
Libureng Kabupaten Bone.
2. Perubahan Status Desa Ceppaga menjadi Kelurahan Ceppaga
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,
melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4)
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SYARATPENGANGKATANPERANGKATDESA
BAB III MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB IV PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BABV PEMBERHENTIAN SEMENTARA
BAB VI UNSUR STAF PERANGKAT DESA
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.304
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa
keadilan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka
Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 2014 ten tang
Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang
Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Kabupaten Bone perlu dicabut;
b. bahwa Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyesuaian Tarif Retribuai Biaya Ganti Cetak
Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Kabupaten Bone dianggap bertentangan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bone Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya
Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya air
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
4. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
5. undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
7. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
9. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
10. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan dan pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
11. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentag rencana tata ruang wilayah nasiona.
12. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah .
13. peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan.
14. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
15. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
16. peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang.
17. peraturan pemerintah noor 24 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
18. keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1451 k/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air bahwa tanah.
19. peraturan daerah kabupaten bone nomor 03 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten bone.
20. peraturan daerah kabupaten bone nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
21. peraturan daerah kabupaten bone nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten bone tahun 2012-2023.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
pasal 1
Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 201 4 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2 0 1 4
Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
pasal 2
Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan bupati ini dengan penempatan dalam berita daerah kabupaten bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah maka untuk memulihkan
suatu kerugian daerah perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pebendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 03);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
10);
Pelaksanaan tuntutan ganti kerugian dalam Peraturan Daerah ini dilakukan
terhadap:
a. pegawai negeri bukan Bendahara dalam lingkup Pemerintahan Daerah dan
pejabat badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah;
b. pejabat lain meliputi pejabat negara dan/atau pihak ketiga; dan
c. yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau
pengguna anggaran dan barang Daerah.
Informasi mengenai dugaan atau terjadinya kerugian Daerah dapat
bersumber dari:
a. hasil pemeriksaan aparat pegawasan fungsional;
b. tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
c. hasil pengawasan/pemeriksaan oleh atasan langsung;
d. hasil verifikasi atas laporan pertanggungjawaban;
e. media massa dan/atau media elektronik; dan
f. pengaduan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan secara tertulis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2020
kONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALA PEMBERIAN LAYAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengendalikan dan mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, maka perlu melaksanakan penerimaan Pajak Daerah, maka perlu melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam pemeberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
b. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layaan Publik Tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemebentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Periziznan Berusaha Terintergrasi secara elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Penginputan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2306) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
15. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata cara Perizianan dan Fasilitas Penanaman Modal;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2014 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang Urusan PemerintahanDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lemabaran Daerah kabupaten Bone Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8);
19. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13);
20. Peraturan Bupati Bone Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 80 Tahun 2017 Pedelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
a. BAB I: KENTENTUAN UMUM;
b. BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN;
c. BAB III: KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK;
d. BAB IV: JENIS LAYAN PUBLIK TERTENTU YANG MEMERLUKAN KSWPD;
e. BAB V: TATACARA PELAKSANAA KWSPD;
f. BAB VI: TAHAPAN PELAKSANAAN;
g. BAB VII: PEMBINAAN;
h. BAB VIII: PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2021
TATA CARA VERIFIKASI USULAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI E-PLANNING SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA VERIFIKASI USULAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI E-PLANNING SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan Prioritas Pembangunan Kabupaten Bone sebagaimana yang telah di tuangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone tahun 2018-2023 maka diperlukan tata cara verifikasi sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi untuk pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Bone sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah;
b. bahwa sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi dapat diwujudkan melalui penerapan aplikasi e- Planning Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Verifikasi Usulan Rencana Pembangunan Daerah Melalui E-Planning Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 8) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2008 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 5);
11. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Musrenbang yang Terintegrasi;
12. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 60).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
TUJUAN BAB III
TATA CARA VERIFIKASI USULAN RENCANA PEMBANGUNAN BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 10 TAHUN 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NAMA DESA DAN KELURAHAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa dan kelurahan, diperlukan penataan desa dan kelurahan;
b. bahwa dengan adanya penataan desa perlu dilakukan
pemutakhiran dan penetapan terhadap nama desa dan
kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Nama Desa
dan Kelurahan Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
A---
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua' Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Belita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 155);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Penghapusan, Perubahan Status Desa dan Penetapan Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENETAPAN NAMA DESA DAN KELURAHAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 11
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber dayamanusia di Kabupaten Bone dan penyuksesan program pendidikan untuk semua (education for all) sebagai salah satu tujuan pembangunan millenium (Millenium Development Goals), antara lain perlu didukung kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk; kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Bone saat ini, masih terdapat di antaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan.
1. Undang-Undang Nomor Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan dan Pemberantasan Buta Aksara;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat