Pelaksanaan tuntutan ganti kerugian dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap: a. pegawai negeri bukan Bendahara dalam lingkup Pemerintahan Daerah dan pejabat badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah; b. pejabat lain meliputi pejabat negara dan/atau pihak ketiga; dan c. yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang Daerah. Informasi mengenai dugaan atau terjadinya kerugian Daerah dapat bersumber dari: a. hasil pemeriksaan aparat pegawasan fungsional; b. tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; c. hasil pengawasan/pemeriksaan oleh atasan langsung; d. hasil verifikasi atas laporan pertanggungjawaban; e. media massa dan/atau media elektronik; dan f. pengaduan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan secara tertulis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat