Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014

TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan tuntutan ganti kerugian dalam Peraturan Daerah ini dilakukan terhadap: a. pegawai negeri bukan Bendahara dalam lingkup Pemerintahan Daerah dan pejabat badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah; b. pejabat lain meliputi pejabat negara dan/atau pihak ketiga; dan c. yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang Daerah. Informasi mengenai dugaan atau terjadinya kerugian Daerah dapat bersumber dari: a. hasil pemeriksaan aparat pegawasan fungsional; b. tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; c. hasil pengawasan/pemeriksaan oleh atasan langsung; d. hasil verifikasi atas laporan pertanggungjawaban; e. media massa dan/atau media elektronik; dan f. pengaduan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan secara tertulis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.10, TLD NO.8
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan