Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014

PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE pasal 1 Peraturan Bupati Bone Nomor 6 Tahun 201 4 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Biaya Ganti Cetak Peta yang Berlaku Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bone (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2 0 1 4 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pasal 2 Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan bupati ini dengan penempatan dalam berita daerah kabupaten bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI BIAYA GANTI CETAK PETA YANG BERLAKU PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
10 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2014
Tanggal Berlaku
10 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.304
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan