Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2021

TATA CARA VERIFIKASI USULAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI E-PLANNING SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III TATA CARA VERIFIKASI USULAN RENCANA PEMBANGUNAN BAB IV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA VERIFIKASI USULAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI E-PLANNING SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan