Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2020

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALA PEMBERIAN LAYAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. BAB I: KENTENTUAN UMUM; b. BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN; c. BAB III: KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK; d. BAB IV: JENIS LAYAN PUBLIK TERTENTU YANG MEMERLUKAN KSWPD; e. BAB V: TATACARA PELAKSANAA KWSPD; f. BAB VI: TAHAPAN PELAKSANAAN; g. BAB VII: PEMBINAAN; h. BAB VIII: PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALA PEMBERIAN LAYAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan