kONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALA PEMBERIAN LAYAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengendalikan dan mengawasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, maka perlu melaksanakan penerimaan Pajak Daerah, maka perlu melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam pemeberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
b. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Layaan Publik Tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemebentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Periziznan Berusaha Terintergrasi secara elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Penginputan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2306) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
15. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata cara Perizianan dan Fasilitas Penanaman Modal;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2014 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang Urusan PemerintahanDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lemabaran Daerah kabupaten Bone Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8);
19. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13);
20. Peraturan Bupati Bone Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Nomor 80 Tahun 2017 Pedelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
- a. BAB I: KENTENTUAN UMUM;
b. BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN;
c. BAB III: KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK;
d. BAB IV: JENIS LAYAN PUBLIK TERTENTU YANG MEMERLUKAN KSWPD;
e. BAB V: TATACARA PELAKSANAA KWSPD;
f. BAB VI: TAHAPAN PELAKSANAAN;
g. BAB VII: PEMBINAAN;
h. BAB VIII: PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- 9
|