Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNANA KEPEMUDAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang mandiri, kreatif dan inovatif, serta memiliki daya saing untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah, maka perlu adanya penyadaran, Mengpemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara sistematis, terencana, terpadu, dan
c. berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
1.
2. Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tanggal 28 Januari
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
'I'arn bafran Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5444);
8. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun
Koordinasi Strategis Lintas Sektor
201 7 tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan (Lembaran
Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
Negara Republik
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 446);
10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018
Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV KOORDINASI BABV KEMITRAAN
BAB VI
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA BAB VII
STRATEGI PENYADARAN BAB VIII PEMBERDAYAAN PEMUDA
BAB IX
PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN BABX
SENTRA PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN BAB Xll
BANTUANPENDANAAN
BAB XIII PENDANAAN BAB XIV
RENCANA AKSI DAERAH PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2020
TENTANG PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Bone memiliki entitas kemasyarakatan dan tata pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya sebagai identitas lokal yang khas masyarakat kabupaten Bone berupa religiusitas, spiritualitas, falsafah, estetika, dan kesejarahan, sehingga harus dijaga kelestariannya;
b. bahwa kekayaan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Bone mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting dalam pembentukan kepribadian, jati diri, serta benteng ketahanan sosial masyarakat Kabupaten Bone, sehingga upaya pelestariannya menjadi tanggung jawab semua pihak;
c. bahwa diperlukan pengaturan tentang cagar budaya secara komprehensif yang dapat mewujudkan pengelolaan yang adil dan menjamin kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Repulik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
tentang
Sulawer
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telahdiubahdengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republiy
p-
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3599);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 275);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS,MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG BABV KELEMBAGAAN
BAB VI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BAB VII PENGELOLAAN CAGAR BUDAYABAB VII
PERIZINAN
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BABX PENYIDIKAN
BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat daerah yang telah dihentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan clan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 6);
Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 6 TAHUN 2020
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
ABSTRAK:
a. Bahwa Perusahaan Daerah Bone merupakan Badan Usaha Milik Daerah Bone yang pendiriannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor
2 Tahun 1977 tentang Perusahaan Daerah Bone berbentuk
Perusahaan Daerah yang bergerak dalam usaha pertanian, perkebunan, pertanian, petemakan, industri, perdagangan dan jasa yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian
Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk perusahaan umum
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk membedakan perusahaan umum Daerah dengan perusahaan lainnya, maka perlu diberikan identifikasi dengan nama Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Ellung Mangenre;
1. Pasal 18 ayat (b) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang Republik Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183), Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6398);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
- 3 -
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
22. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDIRIAN
BAB III
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV ANGGARAN DASAR
BABV MODAL
BAB VI
KEGIATAN USAHA BAB VII
ORGAN DAN KARYAWAN
BAB VIII
KARYAWAN DAN TENAGA AHLI BAB IX LARANGAN
BABX SANKSI
BAB XI
PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
BAB XII
RAPAT
BAB XIII
PENGHASILAN DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB XVI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XVII
ANAK PERUSAHAAN
BAB XVIII PENUGASAN DARI PEMERINTAH
BAB XIX
EVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XX
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BAB XXI
KEPAILITAN PERUMDA ELLUNG MANGENRE
BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH ELLUNG MANGENRE
64
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan Pedagang Kaki Lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis
b. untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
bahwa peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di daerah telah berdampak pada estetika, kebersihan, fungsi prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta mewujudkan lingkungan kabupaten yang bersih, sehat, indah,
c. tertib dan aman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3726);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
291);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS BAB III
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAB IV
PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKIM LIMA
BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB IX PENDANAAN
BABX
SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR I TAHUN 2020
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 63 Tahun 2020
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP DI SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP DISATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan kecakapan hidup di satuan pendidikan Kabupaten Bone merupakan hal yang sangat penting untuk membentuk sumber daya manusia yang mampu berkomunikasi efektif, membuat keputusan yang tepat dan mengatasi tantangan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Implementasi Pendidikan Kecakapan Hidup di Satuan Pendidikan;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 8 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 8 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2019
Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Bone (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor
60);
BABI KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
BAB IV
PEMBINAAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
BABV
KERJASAMA
BAB VI
PENGHARGAAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF BABIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
PERATURAN BUPATIBONE NOMOR 63 TAHUN2020
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP DI SATUAN PENDIDIKAN
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 62 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 5);
10. Peraturan Bupati Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020
Nomor 60);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 62 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI BASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 61 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik Perundang-Undangan
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang• Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87;
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6570);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2020 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 2);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 60).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV
TATA CARA PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BABV PENYALURAN DANA DESA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
PERATURANBUPATIBONE NOMOR 61 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN .PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam tertib administrasi akuntabilitas keuangan daerah serta pengelolaan keuangan daerah serta pengelolaan untuk Undang Normor 2b Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
b. . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tamnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2000 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Le,baran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 6119);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi .Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa UmuM (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi .Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor);
a. BAB I: KETENTUAN UMUM;
b. BAB II: PIUTANG RETRIRUSI DAERAH YANG DAPAT DIHAPUS;
c. BAB III: PENATAUSAHAAN;
d. BAB IV: KEWENANGAN;
e. BAB V: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH; dan
f. BAB VI: KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASES 2019 DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, diperlukan Langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi, maka selain bidang Kesehatan juga perlu adanya Langkah dalam penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa agar pengelolaan/penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat digunakan secara akuntabel, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi pelaksana dalam percepatan penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah
8. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
11. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bulukumba Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020.
1. Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemic COVID-19 diprioritaskan untuk:
a. Penanganan kesehatan,
b. Penangan dampak ekonomi,
c. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial
2. Penggunaan belanja tidak terduga pada masa tanggap darurat bencana untuk:
a. Pencarian dan penyelamatan,
b. Pertolongan darurat,
c. Evakuasi korban,
d. Kebutuhan air bersih dan sanitasi,
e. Pangan,
f. Sandang,
g. Pelayanan kesehatan,
h. Papan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat