Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020

PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS BAB III KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH BAB IV PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB VI PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKIM LIMA BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BAB IX PENDANAAN BABX SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan