Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020

PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS,MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV TUGAS DAN WEWENANG BABV KELEMBAGAAN BAB VI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BAB VII PENGELOLAAN CAGAR BUDAYABAB VII PERIZINAN BAB VIII PENGHARGAAN BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BABX PENYIDIKAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2020 NOMOR 7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan