Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLMONG2017/NO..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2004, PERPRES No. 66 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016, PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016, PERBUP Bolmong No. 27 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KAB.BOLMONG2017/NO..; TLD.NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERDA NO. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERDA No. 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, sepanjang mengatur mengenai keuangan dan admnistratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KAB.BOLMONG2017/NO.2; TLD.NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah dan pelayanan pada masyarakat. Pasal 16 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2013, PERPRES No. 87 Tahun 2014, PERMENPU No. 20/Prt/M/2010, PERDA Kab. Bolmong No. 2 Tahun 2014.
Mengatur tentang penyelenggaraan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas dan tujuan, ruang lingkup, dan pengelolaan jalan daerah. Bagian bagian jalan yang meliputi ruang manfaat, ruang milik dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan jalan daerah, peran, fungsi dan status jalan daerah. Penyusunan perencanaan jaringan jalan kota, izin, dispensasi dan rekomendasi. Pemberian nama jalan, persyaratan laik fungsi jalan, pemeliharaan dan penilikan jalan. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Penyidikan, Sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KAB.BOLMONG2017/NO.1; TLD.NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bertanggung jawab melindungi segenap penduduk Bolaang Mongondow terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana. Kondisi geografis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non faktor alam, maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kab.Bolmong No. 3 Tahun 2010; PERDA Kab.Bolmong No. 2 Tahun 2014
Ketentuan tentang penanggulangan bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas, prinsip dan tujuan penangulangan bencana, tanggung jawab dan wewenang serta kelembagaan penyelenggaraannya. Hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan pra bencana, saat keadaan darurat dan pasca bencana. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawasan, Kerjasama antar daerah, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi - Sistem Pengendalian Intern - Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu menimbulkan efek jera, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow; b. bahwa Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Kabupaten Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2016; PERBUP No. 13 Tahun 2021.
Perubahan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Bupati nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERBUP No. 23 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2022
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan badan usaha milik daerah yang sehat, profesional, berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta untuk menunjang perekonomian daerah maka perlu melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan badan usaha milik daerah; b. bahwa dalam rangka melaksanan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (5) huruf e, dan huruf g, Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah menyebutkan bahwa bagian perekonomian dan sumber daya alam melakukan pembinaan moniroing badan usaha milik daerah dan bahan layanan usaha daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 1986.
Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
9 Halaman, VI Bab
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 25 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kependudukan dan Perkawinan - Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka, memberikan perlidungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow, perlu meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, guna mewujudkan pelayanan administrasi bagi masyarakat secara gratis, mudah dan cepat; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf f dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Desa yang mengatur bahwa urusan administrasi kependudukan perlu diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PERPRES No. 96 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2019.
Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
28 Halaman, VIII Bab
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 24 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan Daerah yang bersih, yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta untuk mencegah penyimpangan penyelahgunaan kekuasaan dan wewenang, Pemerintah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara serta Aparatur Sipil Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara dalam memperkuat komitmen terhadap pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat